Senin, 04 Oktober 2010

pranata-pranata & institusionalisasi

A. Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.
   Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku,
   sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku,
   sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan).


B.Norma-norma dalam masyarakat terdiri dari:
 - Norma agama
 - Norma kesusilaan
 - norma kesopanan
 - norma hukum

1.Cara (usage)Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi
tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang
dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan.

3.Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat
hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat kebiasaan (Custom)
Adat kebiasaan adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya

C. Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution.
Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga(institution).

sumber: id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar